JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan wabah Virus Corona di Indonesia sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pengananan wabah ini berada di atas KLB.
Baca Juga: 4 WNI Terjangkit Corona di Jepang Sembuh!
“Lama sebelum wabah Corona ditetapkan sebagai KLB, kami telah melakukan kegiatan siaga darurat pandemi virus Covid-19. Pandemi adalah tingkatan yang lebih tinggi daripada KLB,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto Rabu (4/3).
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Pandemi termasuk bencana nonalam. Undang-Undang yang mengatur penanggulangan bencana tersebut telah mengatur bagaimana tingkatan cara penanggulangannya, seperti wabah Corona yang sedang dihadapi saat ini.
Achmad mengatakan, penerapan penanganan siaga darurat pandemi Corona sudah dilakukan sejak penjemputan WNI yang berasal dari Wuhan.
“Hal tersebut adalah keputusan yang diambil oleh menteri dan menjadi acuan. KLB sendiri lingkupnya lokal seperti KLB demam berdarah, tidak mungkin KLB se-Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Update Terkini Kondisi Pasien Yang Diisolasi di RSPI Sulianti Saroso
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.