LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi melalui media sosial akhirnya diringkus.
Tersangka yang diketahui bernama Darwis, warga jalan Imba Kusuma Ratu, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung diringkus polisi karena telah melakukan tindak pidana pencurian motor dengan modus menyamar sebagai anggota polisi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melancarkan aksinya lebih dari dua kali di kawasan Bandar Lampung, pelaku juga mengakui sebagai anggota polisi dengan cara menggunakan foto profil anggota polisi diakun media sosial Facebook miliknya untuk beraksi.
Wakapolsek Kedaton menyampaikan tersangka diamakan pada Sabtu (22-02-2020) lalu oleh anggota, saat proses penangkapan pelaku, polisi terpaksa menembakan timah panas pada kaki pelaku karna mencoba melawan dan melarikan diri. Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil curian pelaku.
Baca Juga: Dua Pelaku Begal Sadis Ditangkap Polisi
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan nacaman hukuman selama lima tahun penjara .
#polisigadungan #curanmor #polsekkedaton
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.