LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Lampung Tengah menggerebek dua pelaku residivis begal sadis. Pelaku merupakan begal jaringan antar Kabupaten, bahkan salah satu pelaku baru keluar dari penjara pada bulan desember 2019 lalu.
Inilah detik-detik Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, saat menggrebek dua orang pelaku residivis begal sadis yakni Herman ( 19) dan Aprizal (26) di kediamannya Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah.
Dua orang ini merupakan tetangga dan pernah menjadi residivis dengan kasus serupa, dua pelaku tersebut merupakan begal jaringan yang kerap beraksi di Kabupaten Lampung Tengah.
Terakhir kali pelaku melancarkan aksinya di wilayah kecamatan Gunung Sugih, dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran bersama korbannya hingga pelaku terjatuh dari motor. Pelaku dikenal tak segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Mantan Ketua ULP Terima Fee Proyek Miliaran Rupiah
Kedua pelaku langsung digelandang ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
#polisitangkapbegal #polreslamteng #tekab308
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.