DELI SERDANG, KOMPASTV - Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua tersangka pembunuhan seorang warga di Desa Saentis, Kabupaten Deli Serdang. Pembunuhan sendiri dilatarbelakangi perebutan lahan antara kelompok korban dengan tersangka.
Tersangka Yuda Warisgiyanto dan Sugianto, ditangkap setelah membunuh korban Nasib Supriadi yang masih tetangga kedua kedua pelaku.
Kasus pembunuhan dilatar belakangi perebutan lahan garapan antara kelompok tersangka dan juga korban.
Saat kejadian kedua tersangka tengah menanam pisang di sebuah lahan yang diklaim korban merupakan lahan miliknya. Inilah yang kemudian memancing keributan yang berbuntut tewasnya korban.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung, Senin (2/3) menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan guna memastikan apakah masih terdapat tersangka lain atau tidak dalam kasus ini.
Kedua tersangka saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 10 tahun karena dijerat dengan pasal 351 ayat 3 kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
#Pembunuh #Ditangkap #PerebutanLahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.