JAKARTA, KOMPASTV - Kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan selangkah lagi maju ke persidangan. Penyidik Polda Metro Jaya telah mendapat keputusan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan pelimpahan barang bukti, dokumen penyidikan, berkas pemeriksaan dan tersangka kepada Kejaksaan Agung.
"Kami akan limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Agung," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Untuk Teliti Berkas
Argo menambahkan keputusan P21 diterima penyidik pada Selasa, (25/22020) sore. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan berkas perkara tersangka Ronny Bugis karena dinilai kurang lengkap.
Kasus ini sudah berjalan selama dua tahun lebih. Novel mendapat penyerangan dengan air keras pada 11 April 2017.
Proses penyerangan dilakukan pelaku di dekat rumah Novel saat pulang dari masjid setelah melaksanakan salat subuh.
Baca Juga: Yakin Ada Tersangka Lain, Novel Baswedan Minta Kasusnya Tak Berhenti Pada 2 Tersangka
Pelaku adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota Polri aktif. Penangkapan pelaku berlangsung setelah kasus ini telah berjalan sekitar 2,5 tahun. Dalam penyelidikan kasus, penyidik polda metero telah memeriksa 73 saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.