KOMAPS.TV - Hari Senin (24/02/2020), Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, bersaksi dalam sidang Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Rano membantah jika mendapat aliran dana sebesar 1,5 miliar rupiah dari terdakwa Wawan.
Dalam sidang tersebut, Rano juga dimintai keterangan atas dugaan aliran dana yang diterimanya saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
Hal ini karena terdapat 2 saksi sidang sebelumnya yang menyebut, Rano Karno menerima aliran dana sebesar 1,5 miliar rupiah.
Dalam kesaksiannya, Rano Karno juga menyebutkan bahwa ia tidak tahu terkait pembagian fee bagi pejabat tertentu dalam kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.