LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang perdana korupsi dinas PUPR dan dinas perdagangan atas terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara beserta tiga terdakwa lainya diantaranya Syahbuddin mantan kepala dinas PUPR, Wan Hendri mantan kepala dinas perdagangan, serta Raden Syahrir sebagai orang kepercayaan bupati non aktif. Sidang berlangsung dipengadilan tipikor tanjung karang pada Senin siang.
Pembacaan dakwaan atas empat terdakwa dilakukan dengan dua sisi, sisi pertama jaksa penuntut umum KPK RI membacakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahrir dan dilanjutkan terdakwa Syahbuddin, Wan Hendri.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa ada peran Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan adik kandung bupati nonaktif Lampung Utara, menerima fee proyek senilai seratus miliyar rupiah dari dinas PUPR.
Baca Juga: Pemberi Suap Bupati Lampung Utara Divonis 2 Tahun Penjara
Akbar Tandaniria Mangkunegara alias Dani merupakan adik kandung terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara mengatur fee proyek dari tahun 2014 hingga 2018.
Usai sidang pembacaan dakwaan, Akbar Tandaniria Mangkunegara enggan berkomentar terkait dirinya disebut mengatur aliran fee proyek senilai seratus miliyar rupiah di kabupaten Lampung Utara
#FeeProyek #AkbarTandaniriaMangkunegara #AgungIlmuMangkunegara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.