JAKARTA, KOMPASTV - Rano Karno mengaku menerima dana kampanye Pilkada dari terdakwa korupsi dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan saat tahun 2011 silam.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi terdakwa Wawan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin siang (24/2/2020) ini.
Sejumlah barang bukti ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK berbentuk kuitansi komitmen atas dana kampanye Pilkada dari terdakwa Wawan kepada Rano Karno untuk Pilkada 2011 silam.
Baca Juga: Tegang! Rano Karno Marah Terkait Revitalisasi Taman Ismail Marzuki
Politisi sekaligus aktor itu mengakui hal tersebut dalam sidang kesaksiannya untuk terdakwa Wawan siang ini.
Walaupun begitu, Rano mengaku tidak sama sekali mengatur keluar masuk dana kampanye sebanyak 7,5 miliar tersebut.
Dalam persidangan tersebut, turut hadir pula Yayah Rodiah selaku anak buah dari terdakwa Wawan.
Yayah mengiyakan bahwa dana tersebut merupakan dari Wawan yang menjadi Ketua Pemenangan Rano Karno di Pilkada Banten.
Jaksa KPK menyebut bahwa akan menghadapkan ajudan Rano Karno, Yadi dengan Rano Karno untuk memberikan kesaksian atas kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Wawan.
Sebelumnya, Rano disebut menerima aliran dana sebesar 1,5 miliar dari Wawan saat menjabat Wakil Gubernur Banten.
Baca Juga: Rano Karno Disebut Terima Uang 1,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi Alkes RS Banten
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.