JAMBI, KOMPAS.TV - Adalah Tajuddin Hasan dan Syofyan Ali untuk terdakwa Gusrizal, Elhelwi dan Supardi terkait penerimaan uang ketok palu. Di hadapan majelis hakim Tajuddin mengaku merima uang ketok palu yang di terima dalam dua tahap, pertama terima seratus juta dan beberapa bulan kemudian di tambah seratus juta lagi.
Ia mengaku uang yang di terima disimpan dan dijadikan investasi, sebagian uangnya diberikan untuk warga yang datang meminta bantuan. Saat ini dirinya mengaku bersalah sudah menerima uang ketok palu.
Sementara itu Syofyan Ali Anggota DPR RI aktif saat ini juga hadir sebagai saksi, mengaku uang ketok palu langsung di kembalikan ke KPK setelah ada operasi tangkap tangan di Jambi. Hakim juga menyayangkan uang tersebut kenapa tidak dari awal dan dikembalikan dua tahun setelah kasus ott.
#UangKetokPalu #DPRDProvinsiJambi #KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.