JAYAPURA, KOMPAS TV - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengingatkan masyarakat yang sengaja menyimpan senjata TNI dari korban kecelakaan Helikopter MI-17 dapat ditindak pidana.
Paulus menjelaskan menyimpan senjata tersebut sama saja tidak mengikuti imbauan yang diberikan. Hal tersebut bisa dikategorikan pencurian dan menguasai senjata secara ilega.
Untuk itu jugalah, Polda Papua mengimbau agar masyarakat yang mengambil, menemukan dan menyimpan senjata milik TNI untuk segera mengembalikan.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Masyarakat Kembalikan 11 Senjata Korban Kecelakaan Heli MI-17
"Kami baru sebatas memberi imbauan. Secara aturan, kalau mengambil barang milik orang lain itu masuk unsur tindak pidana pencurian. Belum lagi kalau menguasai senjata api, maka sudah kena UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujar Paulus di Timika, Jumat (21/2/2020), seperti dilansir Antara.
Sejauh ini, Polda Papua dan Kodam Cendrawasih telah bekerja sama dengan tokoh masyarakat serta pemerintah Kabupaten pegunungan Bintang untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bisa mengembalikan senjata dari jenasah kecelakan Heli MI-17 milik TNI AD.
"Beberapa kali kami sudah menyampaikan ajakan dan imbauan bagi saudara-saudara yang menemukan atau mengambil barang-barang milik korban agar segera mengembalikan. Apa-apa saja yang diambil, mungkin ada senjata api dan amunisi, tolong kembalikan," ujar Paulus.
Hilangnya 11 senjata tersebut diketahui saat proses evakuasi jenazah prajurit TNI korban Heli MI-17 di lokasi kecelakaan di Pengunungan Mandala, Distrik, Oskop, Kabupaten pengunungan Bintang, Papua, Sabtu (15/2/2020).
Baca Juga: TPNPB Klaim Curi Senjata TNI dari Jenazah Korban Kecelakaan Heli MI-17
11 senjata yang tidak ditemukan tersebut meliputi tujuh pucuk senjata laras panjang jenis SS1 dan tiga pucuk senjata jenis pistol dan satu pelontar granat.
Heli MI-17 lepas landas dari Bandara Oksibil pada 28 Juni 2019 dan dilaporkan hilang kontak pukul 11.49 WIT pada ketinggian 7.800 kaki.
Helikopter tersebut sedang bertugas mengangkut logistik untuk Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia dan Papua Niugini di Pegunungan Bintang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.