MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polemik pengurusan pasar butung kembali mencuat setelah mendapatkan penolakan dari pengurus koperasi lama kali ini pengurus baru koperasi bina duta kembali di minta meninggalkan pasar butung setelah pengurus lama mengklain menang di pengadilan tinggi para pengurus mempertanyakan surat putusan pt yang hingga saat ini belum di terima oleh pihak tergugat yakni pengurus baru pasar butung makassar.
Perbutan pengurusan pasar grosi terbesar di kota makassar yakni pasar butung memasuki babak baru setelah pengurus lama menolak keabsahan pengurus baru dan melaporkan sebagai koperasi bodong kini pihak pengurus lama koperasi bina duta meminta pengurus baru keluar dari kepengirusan pasar butung dengan alasan menang di pengadilan tinggi.
Kuasa hukum pengurus bina duta saat ini mempertanyakan keberadaan surat keputusan pengadilan tinggi makassar dengan nomor 443/pdt/2019 PT.makassar yang di miliki penggugat yakni pihak pengurus lama koperasi bina duta sedangkan pihak tertugas yakni pengurus baru belum menerima surat tersebut.
Pengurus baru pasar butung bersikeras sebagai pengurus sah setelah adanya pertemuan pengalihan kepengurusan pada januari 2019 lalu dan akan melakukan kasasi jika sk pt benar-benar di keluarkan.
Sebelumnya pada 2019 lalu pengurus lama koperasi bina duta yang mengelola pasar butung menolak keberadaan pengurus baru dan mengklaim surat pemindahan pengurusan di tanda tangani karena terpaksa/ dan meminta pengurus baru keluar dari pasar butung.
#Pasarbutung
#PusatGrosir
#Makassar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.