JAKARTA, KOMPASTV - Genap dua bulan masa kerja komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. KPK menghentikan 36 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyatakan penghentian 36 perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK dilakukan karena perkara tersebut tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ke-36 perkara tersebut tidak dinaikkan statusnya ke penyidikan akibat kurangnya bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan. Ke-36 perkara yang dihentikan antara lain dugaan korupsi dan suap di kementerian, DPR, DPRD, dan aparat penegak hukum.
Ali Fikri membantah penghentian dilakukan untuk kasus-kasus besar seperti kasus BLBI, Bank Century, kasus Sumber Waras, dan kasus divestasi Newmont. Menurutnya, sejak lima tahun terakhir KPK telah menghentikan penyelidikan 162 perkara.
Terkait penghentian 36 perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK, ini yang disampaikan oleh mantan komisioner KPK, M. Jasin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.