JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut di dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Puskesmas Tangerang Selatan, Banten, dengan terdakwa adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan.
Nama Rano Karno disebut oleh saksi yang merupakan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradirejadalam, pada Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: Tegang! Rano Karno Marah Terkait Revitalisasi Taman Ismail Marzuki
Menurut Ferdy, penyerahan uang untuk Rano terjadi di hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas dan diserahkan ke ajudan Rano Karno.
"Iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: Rano Karno Disebut Terima Uang 1,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi Alkes RS Banten
Sementara itu, Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan KPK akan memanggil Rano Karno jika keterangannya memang dibutuhkan oleh jaksa penunut umum KPK. Pihaknya masih menunggu keterangan lengkap dari JPU.
"Pasti (akan memanggil Rano Karno), nanti akan melihat apakah keterangan yang bersangkutan signifikan atau tidak dalam pembuktian persidangan JPU," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.