JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020), Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Kesal, Ketua DPRD Marahi Kadisbud DKI Jakarta Sembari Gebrak Meja
Ia menyatakan bahwa pihaknya tak memiliki wewenang untuk memutuskan penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.
"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas," ujar Bambang, dalam rapat tersebut.
Bambang menjelaskan, pihaknya tak tahu menahu soal penetapan kawasan Monas yang berstatus sebagai cagar budaya sebagai arena balap mobil tanpa emisi tersebut.
Pasalnya, Pemprov DKI melalui Dinas Kebudayaan telah terlebih dahulu mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas pada 20 Januari 2020 lalu.
Sedangkan, TSP baru mengeluarkan rekomendasi tersebut sepekan kemudian atau pada 27 Januari 2020.
"Itu (penyelenggaraan Formula E di Monas) sudah diputuskan (terlebih dahulu oleh Disbud DKI)," ujarnya, seperti dilansir tribunnews.com
Bambang melanjutkan, rapat tersebut digelar setelah TSP mendapat surat disposisi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E di Monas.
"Hasil rapim (rapat pimpinan) tanggal 25 Oktober 2019 meneruskan lembar disposisi bapak gubernur tanggal 9 Januari 2020 yang telah memilih alternatif," tutur Bambang.
Adapun usulan tersebut diajukan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Ketika itu terdapat dua usulan yang diajukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.