PASURUAN, KOMPAS.TV - Satuan Reskoba Polres Pasuruan Jawa Timur membongkar industri rumahan, yang membuat narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Elit Taman Dayu Desa Karangjati/ Kecamatan Pandaan.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan pengembangan dari 2 orang pengedar sabu, yang ditangkap 8 Februari 2020 lalu. Mereka adalah S-I-S dan H-N, yang berprofesi sebagai wartawan dan advokat.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Pesta Sabu
Polisi menemukan sejumlah obat-obatan terlarang di lokasi penggerebekan, seperti tablet neoprotifed atau epidrin, red fosfor, cairan toluen, destilasi, soda api, botol iodine, cairan HCL dan 2 paket sabu siap edar seberat 200 gram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan bahwa para pelaku merupakan jaringan pembuat dan pengedar narkoba di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Mereka akan dijerat pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
#IndustriRumahanSabu #PabrikSabu #PolresPasuruan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.