MALANG-KOMPAS.TV-Belum ada penambahan tersangka terkait kasus perundungan dan penganiayaan yang menimpa seorang siswa SMP Negeri di kota Malang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (19/02/2020).
Menurut Kapolresta, saat ini Kepolisian masih fokus pada pemberkasan terkait kasus perundungan, yang mencoreng dunia pendidikan kota Malang ini.
Selain itu, mengingat dalam kasus perundungan ini yang terlibat adalah anak anak yang masih di bawah umur, maka pihak Kepolisian tidak melakukan penahan terhadap tersangka.
Selain belum ada penambahan tersangka, dalam kasus ini Polisi juga telah memeriksa 24 saksi untuk mendapat keterangan, atas kasus perundungan dan penganiayaan yang menimpa korban.
Sebelumnya kasus perundungan dan penganiayaan terjadi pada seorang siswa SMP Negeri di kota Malang, pertengahan Januari lalu. Korban dianiaya oleh 7 teman sekolahnya.
Akibat penganiayaan tersebut korban harus dirawat selama 2 pekan lebih di Rumah Sakit, serta harus merelakan jari tengah tangan kanannya diamputasi.
Pada Selasa (11/02/2020), Polisi telah menetapkan 2 tersangka atas kasus ini. Yakni R-K dan W-S. Keduanya merupakan teman sekolah korban.
#bullying #polrestamalangkota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.