JAKARTA, KOMPASTV - Inilah detik-detik pengendara motor yang berusaha memindahkan kendaraan mereka dari jalur Transjakarta ke jalur biasa.
Mereka baru tersadar ternyata ada razia polisi di Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Mereka pun saling bekerja-sama mengangkat kendaraan mereka melewati separator busway pada Rabu pagi (19/02/2020).
Tak sempat memindahkan kendaraan mereka, polisi pun akhirnya berhasil menilang beberapa pengendara.
Baca Juga: Razia di Jalur Transjakarta 50 Pelanggar Ditilang: Terima Saja, Memang Kita yang Salah
Padahal sudah ada Undang-Undang yang melarang pengendara melewati jalur Transjakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Sistem Identifikasi Tilang Elektronik, Begini Penjelasannya!
Pemerintah pun kini tengah menggalakan semangat naik transportasi massal, guna mengurangi kemacetan dan padatnya kendaraan di jalan raya.
Ragam transportasi publik yang dapat digunakan warga DKI Jakarta, bisa kereta, MRT, hingga Transjakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.