JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, menuding ada modus baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membiarkan kasus korupsi berjalan di tempat atau mangkrak.
Caranya, kata dia, menetapkan terlebih dahulu seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. Kemudian menjadikan yang bersangkutan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah resmi menjadi DPO, KPK tak kunjung menangkapnya. Hal itulah yang terjadi pada kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Tak Berani Tangkap Koruptor, KPK Dinilai Makin Hari Tambah Keropos
Nurhadi, bekas Sekretaris Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Tak sendiri, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Berdasarkan pernyataan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, kliennya saat ini tengah berada di Jakarta. Menurut Haris, KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi. Tapi tidak berani menangkapnya.
"Kayaknya ada modus baru, orang dituduh korupsi yang ditersangkakan sebagai koruptor itu dengan enak-enaknya atau gampangnya mereka menjadi DPO, tapi juga enggak dicari sama KPK," kata Haris di Jakarta pada Selasa (18/2/2020).
Haris mengungkapkan, Nurhadi saat ini tengah berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta. Di salah satu kamar apartemen itu, ada sejumlah pihak yang menjaga ketat Nurhadi.
Hal itu membuat KPK tidak berani menangkapnya. Ia pun mengaku heran dengan kinerja KPK yang semakin hari justru bertambah keropos kinerjanya dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Kasus Wahyu Setiawan Menyeret Keluarga, KPK Dalamin Aliran Uang ke Rekening
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan pihaknya mengapresiasi Haris Azhar yang menaruh perhatian besar terhadap KPK.
Fikri menyebut informasi terkait keberadaan Nurhadi yang disampaikan Haris Azhar di sebuah apartemen mewah di Jakarta belum bisa terkonfirmasi.
“Saudara Haris suapa membeberkan secara jelas. Kami minta datang kembali ke KPK, beri tahu informasi ada di mana dan siapa yang jaga,” ucap Fikri.
Adapun penetapan seorang tersangka yang masuk dalam DPO, kata Fikri, itu sudah melaui prosedur hukum yang tepat. Bukan hanya sekadar formalitas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.