JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ika Indrayani, salah satu keluarga Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Ika diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.
Menurut Ali, pemeriksaan Ika untuk mendalami adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening Wahyu.
Baca Juga: Sekretaris KPUD Papua Barat Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Dana di Rekening Wahyu Setiawan
“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening bank milik saksi atas perintah Tersangka WS (Wahyu Setiawan),” ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/2/2020).
Nama Ika Indrayani masuk ke dalam daftar pemeriksaan lantaran sebagai pihak yang ikut diamankan tim Satgas dalam OTT yang dilakukan KPK awal Januari lalu.
Kala itu bukan Ika saja yang ikut diamankan. Tim Satgas juga mengamankan anggota keluarga Wahy lainnya bernama Wahyu Budiani. Meski ikut terjaring OTT KPK, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Hubungan keluarga antara Wahyu dan Ika diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus Wahyu Setiawan pada Kamis (9/1/2020) lalu.
Baca Juga: Terkait Suap PAW PDIP, Dua Komisioner KPU Diperiksa KPK
Lili menjelaskan, Ika dan seorang anggota keluarga Wahyu lainnya, Wahyu Budiani, juga sempat diangkut dalam rangkaian OTT KPK. Keduanya diamankan di di rumah pribadinya di Banyumas.
Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.