JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak permintaan anggota DPR yang mengusulkan agar pemerintah membatalkan iuran BPJS Kesehatan.
Ia mengancam bakal menyetop pendanaan ke BPJS Kesehatan dalam menjalani program Jaminan Kesehatan Nasional untuk masyarakat.
Demikian hal itu disampaikan Sri Mulyani ketika Rapat Kerja Gabungan antara pemerintah bersama Komisi III, Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Keluarkan Dana 13 Triliun Lebih untuk Pengobatan Kanker – BERKAS KOMPAS (Bag3)
Menurut wanita yang biasa disapa Ani itu, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dilakukan atas dasar pertimbangan kondisi sistem JKN saat ini.
“Proses pemikiran pemerintah selama ini dilakukan dengan banyak sekali pertemuan dengan DPR, sampai 130 kali lebih. Waktu itu Ibu Puan (Ketua DPR) masih ada di pemerintahan,” kata Sri Mulyani, Selasa (18/2/2020).
Sri Mulyani menjabarkan, pelayanan kesehatan melalui JKN perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Pasalnya, sejak 2017 BPJS Kesehatan terus mengalami defisit yang makin membengkak hingga mencapai Rp32 triliun per akhir 2019 lalu.
“Kita boleh katakan masyarakat semua harus bisa masuk ke rumah sakit, tapi ini butuh biaya dan nyatanya sistem BPJS Kesehatan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran,” ujar dia.
Dia menuturkan, selama ini BPJS Kesehatan selalu kesulitan melunasi pembayaran tepat waktu, sehingga banyak rumah sakit kesulitan.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Ramai-Ramai Turun Kelas
Karena itu, pemerintah harus menyuntikkan dana untuk menambal defisit yang nilainya terus bertambah setiap tahunnya.
Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan hendak dibatalkan, kata Sri Mulyani, pihaknya akan menarik suntikan dana yang sudah disetor ke BPJS Kesehatan pada 2019 lalu sebesar Rp13 triliun.
“Kalau bapak-bapak minta dibatalkan, Kementerian Keuangan yang sudah transfer Rp13,5 triliun pada 2019 saya tarik kembali,” ujarnya.
Menurut dia, membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi. Sebaliknya, Sri Mulyani tak menjamin sistem JKN yang telah berjalan melalui BPJS Kesehatan dapat berlanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.