REMBANG, KOMPAS.TV - Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Rembang Fraksi Gerindra periode 2014-2019, H-K diamankan Satnarkoba Polres Rembang Jawa Tengah saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu.
Politisi Gerindra tersebut diamankan bersama empat pelaku lain yang juga merupakan pemakai sabu-sabu.
Baca Juga: Diduga Pesta Narkoba, 7 Oknum Polisi Dibekuk Bersama 5 Wanita
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,5 gram.
H-K sendiri diamankan polisi di sebuah wc umum yang berada di sebelah barat alun-alun Kabupaten Rembang saat sedang bertransaksi narkoba.
Polisi saat ini terus mengembangkan kasus ini termasuk mengungkap pemasok sabu terhadap pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Heboh! Napi Kasus Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD
#SatnarkobaPolresRembang #Narkoba #UndangUndangPsikotropika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.