Kompas TV video cerita indonesia

Wisata Seks "Halal" di Puncak Dibongkar Polisi

Kompas.tv - 14 Februari 2020, 20:08 WIB
Sejumlah perempuan dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (14/2/2020) (Sumber: KOMPASTV/ FERDI)
Penulis : Sadryna Evanalia
Sejumlah perempuan dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (14/2/2020) (Sumber: KOMPASTV/ FERDI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus kawin kontrak dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial atau PSK.

Kasus TPPO yang ada di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat ini dibongkar Polisi. Setidaknya ada 4 tersangka yang ditangkap. Empat tersangka yang ditangkap adalah Nunung Nurhayati, Oom Komariah alias Rahma, Saleh dan Devi Octa Renaldi. Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda. Sementara satu tersangka lainnya bernama Almasoud Abdul Azis yang merupakan warga negara asing berperan sebagai pemesan perempuan telah dideportasi ke negara asal.

Dalam pengungkapan ini, modus yang dilakukan para pelaku adalah penyedia ataupun penjual perempuan untuk dijadikan PSK, Penghulu dan perantara.

Brigjen Pol Ferdy Sambo, Dir Tipidum Bareskrim Polri mengatakan: "Wisata Seks 'Halal' di Puncak ini sudah menjadi isu internasional. Sehingga kami mencoba menyelidiki di Puncak dan terungkaplah jaringan di mana kita menangkap dua pelaku wanita penyedia perempuan, kemudian ada yang mengkoordinir seluruh kegiatan prostitusi ini yang mencari perempuan dan mencari warga negara asing,"

Adapun keuntungan yang didapat oleh Muncikari yaitu 40 persen dari harga yang ditentukan. Satu kali kencan, pelaku meminta harga Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Sedangkan, untuk kawin kontrak dengan jangka waktu tiga hingga satu minggu, para pelaku ini mematok Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.

Praktik kawin kontrak ini sudah dijalankan oleh para tersangka sejak tahun 2015. Target utama mereka adalah warga negara asing yang sedang berlibur ke Puncak, Bogor.

Para tersangka ini dijerat UU TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x