JAKARTA, KOMPASTV - Sindikat jual beli rumah mewah berdokumen palsu terungkap.
Para anggota sindikat ini mampu menikmati uang 11 Miliar Rupiah. pelaku memalsukan dokumen seperti sertifikat tanah dan KTP elektronik dari pemilik rumah seharga 70 miliar Rupiah.
Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka. Satu di antaranya sudah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam modusnya, sindikat ini berpura-pura membeli rumah mewah yang akan dijual. Setelah sepakat pelaku menukar sertifikat kepemilikan asli dengan sertifikat palsu yang telah disediakan.
Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil polisi juga mengungkap keterlibatan orang dalam.
Salah satu pelaku merupakan oknum honorer ditjen kependudukan dan pencatatan sipil kementerian dalam negeri. Oknum tersebut memalsukan data KTP elektronik korban agar sertifikat yang dipalsukan seolah-olah valid dan terdaftar di dukcapil. Tak hanya itu, para pelaku juga menghadirkan notaris palsu untuk dijaminkan ke pihak lain.
Calon pembeli rumah harus waspada dengan modus pemalsuan sertifikat tanah dan KTP elektronik. Pasalnya sindikat mafia tanah tak segan-segan menipu baik pemilik rumah maupunpenjamin atau pihak lain. Bagaimana kasus seperti ini akhirnya terungkap? Dan bagaimana agar pemalsuan dokumen seperti ini tak terulang?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.