JAKARTA, KOMPASTV - Sejumlah daerah di Jawa Barat mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Sekolah SD dan SMP untuk melarang peserta didik merayakan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang.
Daerah tersebut seperti Kota Bekasi, Kota Bandung dan Kota Depok. Surat edaran larangan merayakan Valentine dari Dinas Pendidikan tersebut beredar di media sosial dan mendapat tanggapan dari netizen.
Seperti akun Twitter Tunggal Pawestri @tunggalp. Pegiat kesetaraan gender ini mempertanyakan hal mendasar yang membuat Pemerintah Kota Bekasi melarang peserta didik merayakan hari Valentine pada 14 Februari mendatang.
Baca Juga: Cokelat Valentine dengan Isian Tempe
"Ini imbauan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk tidak merayakan Valentine....Emang biasanya pada ngapain sih kalau valentine?," tulis Pawestri yang juga produser film, Rabu (12/2/2020).
Adapun imbauan yang ditulis surat edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Nomor 800/816/Disdik.Set tentang Tidak Merayakan Valentine Day/Hari Kasih Sayang, yakni
1. Melarang peserta didik untuk merayakan Valentine Day 14 Februari 2020, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
2. Agar kepada seluruh guru, orangtua/wali siswa untuk tetap mengawasi putra/putrinya untuk tidak merayakan Valentine Day/Hari Kasih Sayang
3. Menanamkan sikap dan perilaku karakter/kepribadian dalam lingkungan sekolah
4. Agar seluruh perangkat sekolah untuk melestarikan nilai-nilai luhur di lingkungan sekolah
5. Mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan yang dimaksud
Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran Nomor: 800/816/Disdik.Set tentang Tidak Merayakan Valentine Day/Hari Kasih Sayang.
Baca Juga: Pembalap Motor Nekat jadi Begal Sadis di Bekasi
Tak hanya Pawestri, GherS juga mempertanyakan hal yang sama. Ia mengomentarti surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Bandung. Menurutnya merayakan Hari Kasih Sayang tidak membuat peserta didik pindah keyakinan.
Pemkot Kota Bandung menjelaskan imbauan tidak merayakan Hari Kasih Sayang lantaran bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia. Dalam surat bernomor 420/1012 - Disdik, Perihal Larangan Merayakan Hari Kasih Sayang (Valentin Day) menekankan agar kepala sekolah menindaklanjuti surat edaran tersebut kepada para guru dan orang tua murid.
"Emang ada apa dengan Valentine day?!? Apa dapat berakibat buruk, misal pindah keyakinan?!?i," tulis GherS dalam akun Twitter @gher_s, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: MAKANAN INI TAMBAH NIKMAT KALAU PAKAI NASI | Camilan Khas Bandung
Alasan yang sama terkait larangan perayaan hari Valentine Day juga tertulis dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok dengan nomor 42I/937 /ll/ Peb. SM P/2020. Pemkot Depok menilai perayaan Hari Kasih Sayang bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.