KOMPAS.TV - Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Pangan Mabes Polri mengungkap praktik impor ilegal kuning telur beku seberat 15 ton asal negara India.
Impor illegal kuning telur beku ini diketahui dilakukan oleh PT ABN yang tidak mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan RI. Praktik illegal ini dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satgas Pangan Mabes Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Tim gabungan menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam impor kuning telor beku seberat 15 ton dari India pada awal September 2019 lalu.
Kasatgas Pangan Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, impor ilegal dikhawatirkan mengganggu perekonomian masyarakat.
Pasalnya, serapan penjualan telur dalam negeri berkurang karena banyaknya telur impor yang masuk Indonesia.
"PT ABN tidak melengkapi perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," ujar Daniel di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/1/2020).
PT ABN diduga melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Namun, PT ABN hanya diberikan sanksi administrasi berupa pelarangan impor.
Nantinya, PT ABN wajib memenuhi kebutuhan produksinya menggunakan bahan baku telor dari dalam negeri.
Sementara barang sitaan 15 ton kuming telor beku itu akan diserahkan ke direktorat jenderal perlindungan konsumen dan tata tertib niaga untuk dimusnahkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.