JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan tak akan memulangkan anggota ISIS asal Indonesia yang kini berada di Irak dan Suriah.
Soal keputusan ini, pemerintah dinilai mengabaikan prinsip hak asasi manusia.
Menteri koordinator politik hukum dan keamanan, Mahfud MD menyatakan, pemerintah tak akan memulangkan ratusan anggota ISIS asal Indonesia yang kini berada di Irak dan Suriah.
Keputusan pemerintah, berdasarkan jaminan rasa aman warga Indonesia dari ancaman terorisme.
Namun, ada pengecualian buat anak-anak di bawah usia sepuluh tahun yang kehilangan orangtuanya, saat menjadi anggota ISIS.
Namun, apakah ada jaminan ratusan anggota ISIS tak kembali ke Indonesia?
Deputi V kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, menyatakan tak bisa menjamin hal itu, namun bila mereka kembali, penerapan undang-undang terorisme sudah menunggu.
Karena undang-undang warga negara dan imigrasi, tak bisa mengatasi persoalan hukum karena terorisme global yang dilakukan ISIS.
Bila aturan soal warga negara tak bisa diterapkan, bagaimana dengan hak asasi manusia?
Lantaran, menurut pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, penerapan hukum merupakan hal yang layak didapatkan manusia untuk mendapat kepastian status atas posisinya di satu negara.
Soal hak asasi ini juga jadi sorotan Komnas HAM.
Karena pemerintah dinilai abai soal aspek HAM dalam keputusannya.
Hak asasi manusia semestinya tidak dilawankan dengan prinsip menjunjung keamanan nasional, dalam perdebatan pemulangan anggota ISIS asal Indonesia.
Pemerintah yang kini tengah merumuskan detil keputusannya, bisa menimbang aspek hak asasi manusia di dalamnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.