KARO, KOMPAS.TV - Api membakar bangunan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Karo Sumatera utara. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 12 Februari 2020. Api juga membakar gereja yang ada di tengah rutan.
Kebakaran ini terjadi karena adanya kericuhan yang terjadi dalam rutan. Setiap minggu biasanya digelar razia narkoba di lapas untuk mengetahui apakah ada napi yang memakai atau menyembunyikan narkoba.
Pada saat petugas merazia di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, ternyata ada 4 narapidana kedapatan membawa narkoba.
Baca Juga: Ricuh di Rutan Kabanjahe Sumut
Tak hanya 4 napi juga melibatkan 2 pegawai sipir lapas. Pada akhirnya petugas memberlakukan hukuman disiplin, untuk mereka.
Adapun disiplin yang diberlakukan adalah tutupan sunyi selama 6 hari yang biasa dilakukan oleh petugas pada napi yang melanggar aturan.
Tutupan sunyi yang dimaksud napi bersangkutan dipisahkan dari napi yang lain.
Menurut Kepala rutan kelas IIb Kabanjahe, Simson Bangun mengatakan ada kesengajaan membakar di dalam rutan untuk membuat kericuhan
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang menjalar ke bagian Rutan. Narapidana pun harus dievakuasi karena kebakaran ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.