JAKARTA, KOMPAS.TV - Barang bukti narkoba yang menjerat Lucinta Luna ternyata berupa narkotika jenis ekstasi dan obat berbahaya tramadol.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru dalam keterangan persnya di markas Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Lucinta Luna Terciduk Polisi, Ditemukan Ekstasi dan Ramadol
“Kami menemukan 3 butir pil ekstasi di dalam tong sampah yang dibuang oleh salah satu dari mereka (Lucinta Luna dan tiga rekannya). Ada juga 7 butir tramadol,” ujar Kombes Audie Latuheru.
Menurut Audie, setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan urine, hasilnya Lucinta Luna bersama tiga rekannya itu positif menggunakan narkoba jenis psikotropika.
Pihak polisi sempat membuat pertanyaan sendiri, lalu dari mana asal narkotika dan obat berbahaya tersebut ?
Audie melanjutkan, orang yang menyuplai atau menjual kepada Lucinta Luna dan rekannya itu sedang diburu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Ini Hasil Pemeriksaannya
Polisi sudah mengantongi nama dan identitas penjual atau pengedar itu.
“Kita sudah mengantongi nama dan identitas orang yang menjual kepada mereka (Lucinta Luna dan tiga rekannya). Dalam waktu dekat si penjual itu pasti kita tangkap. Mohon doanya dari semua,” kata Audie kepada awak media.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.