JAKARTA, KOMPASTV - Selebgram Lucita Luna diduga menggunakan ekstaksi. Ia ditangkap di Apartemen Thamrin City, Selasa (11/2/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pil haram tersebut ditemukan di keranjang sampah pengusaha kedai kopi kekinian Ko & Thol itu.
Selain obat Elstalsi, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga mengamankan obat penenang berjenis tramadol dan likronal yang masuk kategori psikotropika. Obat penenang tersebut ditemukan dalam tas Lucinta Luna.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Ini Hasil Pemeriksaannya
Menurut Yusri dari hasil tes urin yang dilakukan Polres Jakarta Barat Lucinta Luna positif menggunakan Obat Psikotropika. Adapun ekstasi yang ditemukan dalam tempat sampah berjumlah 3 butir.
"Sampai saat ini, mereka belum mengakui barang yang diduga ekstasi," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Sebelumnya diberitakan, di media sosial beredar foto artis Lucinta Luna ditangkap polisi karena terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heriawan membenarkan soal penangkapan tersebut.
Namun Herry mengungkapkan bahwa Lucinta Luna diamankan oleh Polres Jakbar. "Diamankan oleh Polres Jakbar," ujar Herry.
Baca Juga: Fakta Atau Mitos, Ganja Pintu Masuk Narkoba ? - ROSI
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru mengamini penangkapan Lucinta Luna.
"Iya, yang bersangkutan kami amankan," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.