JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah memutuskan menaikkan jumlah dana bantuan operasional atau Dana BOS untuk siswa sekolah. Selain itu, tahapan pencairannya pun dipangkas.
Naiknya jumlah Dana Bos Siswa diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Besaran kenaikan sebesar Rp 100.000 per siswa.
Selain menaikkan besaran Dana BOS, pemerintah juga memangkas tahapan pencairan Dana BOS siswa dari empat kali menjadi 3 kali dalam satu tahun.
Kenaikan dana bos meliputi Dana BOS untuk siswa sekolah dasar atau Sekolah Dasar lalu Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
Sementara Dana Bos siswa SMK tetap karena baru dinaikkan besarannya.
untuk siswa Sekolah Dasar, Dana Bos per siswa naik dari Rp 800.000 menjadi Rp 900.000
Siswa Sekolah Menengah Pertama naik dari 1 Juta menjadi 1,1 Juta Rupiah.
Dan siswa Sekolah Menengah Atas naik dari 1,4 Juta menjadi 1,5 Juta Rupiah per siswa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.