JAKARTA, KOMPAS.TV - Video pengendara menantang polisi ini sebelumnya viral di media sosial. Pengendara juga melakukan kontak fisik dengan mendorong Bripka Rudy Rustam, Anggota Unit PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berawal dari tidak terima ditilang oleh polisi, sang pengendara lantas melawan polisi di ruas jalan tol Angke, Tanjungduren, Jakarta Barat, jumat pagi (7/2/2020).
Kami sengaja tidak menampilkan utuh tayangannya karena video ini mengandung kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat malam (7/2/2020) menjelaskan peristiwa bermula ketika petugas meminta sejumlah pengendara yang berhenti di bahu jalan untuk kemudian melanjutkan perjalanan. Beberapa pengendara langsung meninggalkan lokasi namun satu pengendara justru melawan saat polisi ingin memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dengan cara mendorong dan mencekik petugas.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebutkan jika pengendara yang melawan petugas saat ditilang tersebut sudah diamankan oleh petugas.
Pengendara ini diduga melanggar pasal tentang ancaman dan kekerasan terhadap petugas dengan sanksi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.