JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan syarat modal pembentukan usaha asuransi.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perusahaan asuransi menampung risiko.
Wacana menaikkan modal minimum jadi Rp 500 miliar rupiah pernah disebut OJK, namun mendapat penolakan terutama dari perusahaan asuransi menengah ke bawah.
Saat ini aturan yang berlaku untuk modal minimum asuransi adalah Rp 150 miliar rupiah dan re-asuransi Rp 300 miliar rupiah.
Modal ini wajib disetor dalam bentuk deposito atau giro.
OJK pun sampai saat ini terus menggodok besaran modal minimum yang bisa diterima perusahaan dan dianggap cukup kuat sebagai penyangga risiko.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.