JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta bertemu dengan Komisi Pengarah Taman Medan Merdeka di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (5/2/2020). Rapat tersebut membahas solusi untuk revitalisasi Monas yang saat ini tengah berhenti. Revitalisasi Monas diminta untuk kembali pada ketentuan yang ada di dalam lampiran Keputusan Presiden no. 25/1995.
"Komisi Pengarah menginginkan (revitalisasi) kembali pada Keppres 25/1995 tentang penataan Taman Medan Merdeka," ujar Satya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Satya, berdasarkan Keppres 25/1995, revitalisasi Monas saat ini harus menyesuaikan mengenai penanaman kembali pohon-pohon di area selatan Monas. Komisi Pengarah akan menunggu usulan Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu sebelum nantinya memberikan persetujuan kelanjutan revitalisasi Monas.
"Dari pihak Gubernur DKI Jakarta akan menyampaikan usulan, akan menanam kembali di sebelah mana, sesuai dengan lampiran Keppres itu, dan kemudian akan di-approve oleh semua anggota Komisi Pengarah," tambah Satya.
Satya memastikan, Komisi Pengarah tidak akan menghalangi proses revitalisasi Monas asal sesuai dengan ketentuan. Ia juga menegaskan Komisi Pengarah ingin agar Monas bisa kembali menjadi ruang publik sepert sedia kala.
"Kita tidak mau ada yang mangkrak di situ ya. Kita juga pengen segera Monas kembali melakukan fungsinya, sebagai fungsi pelayanan publik ya, fungsi vegetasinya juga harus segera kembali. Jadi kita sesegera mungkin harus putuskan ini," ujar Satya.
Baca Juga: Anies Baswedan Pastikan Revitalisasi Monas Lanjut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.