SURABAYA, KOMPASTV - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penghinaan dan ujaran kebecian di media sosial terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Pelaku yang berstatus ibu rumah tangga ini ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
Pelaku berdalih khilaf karena terpancing emosi saat berbalas komen di media sosial Facebook.
Baca Juga: Rumah Netizen Penghina Risma Kosong, Ini Kata Ketua RW
Pelaku berinisial ZKR, 43 tahun, ini ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat Jumat 31, Januari 2020 lalu.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, sebelum mengamankan pelaku, petugas telah memeriksa 16 saksi, di antaranya saksi korban, saksi pelapor, saksi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE.
Pelaku sendiri mengaku khilaf telah memposting meme hinaan dan ujaran kebencian kepada Wali Kota Surabaya di media sosialnya karena emosi terpancing komen para netizen.
Atas perbuatannya tersebut, ibu rumah tangga berusia 43 tahun ini menyesal dan meminta maaf kepada Tri Rismaharini serta warga Surabaya.
Baca Juga: Diduga Penghina Risma Ditangkap di Jawa Barat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 Ayat 2 JO Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Facebook atas nama Dzikria Dzatil memposting meme berisi hinaan dan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Posting tersebut kemudian dilaporkan Pemkot Surabaya melalui bagian hukum dan sejumlah LSM pada Polrestabes Surabaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.