JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak usulan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafly Kande terkait legalisasi tanaman ganja untuk komoditas ekspor.
Baca Juga: Soal Ekspor Ganja, Peneliti: Kita Mengabaikan Sumber Daya
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, menilai usulan ini bertentangan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasalnya, ganja termasuk kedalam narkotika golongan satu yang artinya ganja hanya diperbolehkan untuk penelitian, tidak boleh diperjualbelikan atau digunakan untuk pengobatan.
Pihak BNN juga menyebut jika usulan ekspor ganja tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika tahun 1961.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng Muhammad Faqih meminta agar usulan mengekspor ganja dikaji ulang, mengingat ganja masuk ke dalam golongan narkotika yang dilarang digunakan bahkan untuk penelitian medis sekali pun.
Baca Juga: Pro-Kontra Alasan Medis Ganja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.