JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina kembali menurunkan harga bahan bakar minyak atau bahan bakar khusus yaitu bahan bakar Pertamax.
Penurunan harga BBM ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019.Formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.
Penyesuaian harga ini berlaku pada Sabtu, 1 Februari 2020 mulai pukul 00.00 waktu setempat. Penurunan Harga BBM khususnya Pertamax ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, namun harga yang diturunkan berbeda-beda sesuai dengan daerah masing-masing.
Baca Juga: Harga BBM Turun Imbas dari...
Untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, berikut rincian penurunan harga BBM Pertamaxnya:
*untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.