JAKARTA, KOMPAS.TV - Nikita Mirzani dijemput pihak kepolisian pada Jumat (31/1/2020) dini hari.
Sang Nyai, sebutan kepada Nikita Mirzani, ditahan karena ia menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita sempat dua kali mangkir dari pemanggilan polisi, maka polisi harus menjemput paksa dirinya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyatakan bahwa apa yang dituduhkan kepada Nikita tidak benar.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/1), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus sempat menyatakan bahwa pagi hari tadi (Jumat, 31/1/2020), Nikita sempat marah-marah di dalam tahanan.
Nikita meminta pihak kepolisian untuk memperbolehkan anaknya masuk ke tahanan.
Menurut pengakuan sahabat Nikita, Krisna Fahrezi, Nikita memang benar membawa anaknya, yang paling kecil sejak jam 2-3 dini hari pada Jumat (31/1).
Anak Nikita tersebut masih berusia 9 bulan, sehingga masih membutuhkan ASI (Air Susu Ibu), itulah alasan kuat Nikita membawa anaknya ke ruang tahanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.