Kompas TV nasional berita kompas tv

Terbongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, 25 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Utara Disegel

Kompas.tv - 30 Januari 2020, 12:03 WIB
terbongkar-prostitusi-anak-di-bawah-umur-25-tempat-hiburan-malam-di-jakarta-utara-disegel
Petugas Satpol PP Jakarta Utara menyegel tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis dini hari (30/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Nizar)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari Polres, Kodim, dan Satpol PP Jakarta Utara menyegel 25 tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).

Penyegelan itu dilakukan lantaran di beberapa lokasi hiburan malam itu diketahui ada praktik prostitusi anak di bawah umur.

Baca Juga: Pelaku Prostitusi Online Iming-imingi 2 Hal Ini pada Korbannya

Untuk menguatkan bukti yang ada, tim gabungan merazia sejumlah lokasi hiburan malam yang dijadikan tempat praktik prostitusi anak di bawah umur tersebut.

Namun, saat razia berlangsung, sebagian besar tempat hiburan malam di sana tiba-tiba tutup.

Pintu-pintu masuk tempat hiburan malam dikunci rapat.

Sepertinya para pemilik dan pengelola sudah tahu lebih dulu bakal ada razia di Kamis dini hari hingga subuh itu.

“Iya sepertinya giat hari ini bocor (infonya) sehingga pada tutup,” ujar Kepala Bagian Operasional Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Sucipto.

Namun demikian, petugas gabungan itu tak langsung percaya begitu saja.

Meskipun pintu-pintu masuk tempat hiburan malam dikunci rapat, petugas tetap mendobraknya.

Mereka menggerebek masuk ke dalam lokasi hiburan malam. 

Yang ditemukan di dalam adalah penjaga yang sedang tertidur pulas, beberapa krat berisi minuman keras, dan alat kontrasepsi berserak di kamar-kamar sewaan yang kosong.

Beberapa penjaga yang baru terjaga dari tidurnya itu pun langsung diperiksa petugas untuk dimintai keterangan seputar praktik prostitusi anak di bawah umur.  

Sebelumnya, praktik prostitusi anak di bawah umur juga terungkap bersarang di apartemen Kalibata City.

Baca Juga: Pelaku Banderol Korban Prostitusi Online Kalibata City Rp 350.000 sampai Rp 900.000

Polres Jakarta Selatan telah merilis kasus tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online itu kemarin, Rabu (29/1/2020).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x