JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Jakarta Selatan membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Polisi menetapkan enam tersangka yang diancam hukuman 15 tahun penjara.
Beberapa di antara tersangka juga merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Korban Prostitusi Anak Online di Kalibata City Dipaksa Layani 4 Pria Sehari
Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menjanjikan pekerjaan kepada korban yang masih di bawah umur.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (KPAI), Arist Merdeka Sirait, menyatakan kasus perdagangan anak di bawah umur sering terjadi.
"Yang harus dibongkar itu berarti ada jaringan di situ, si pembuat jaringan tahu betul, anak berusia di bawah 18 tahun kalau melakukan tindak pidana tidak bisa dihukum lebih dari 10 tahun," ujar Arist.
KPAI meminta kepolisian dan pemerintah tegas menindak pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk membongkar jaringan itu.
Baca Juga: KPAI: 5 Persen Pelajar di Jakarta Rawan Depresi dan Bunuh Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.