WAKATOBI, KOMPAS.TV - Keluarga korban sandera Abu Sayyaf asal Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mengaku dimintai uang tebusan sebesar Rp 15 miliar.
Permintaan uang tebusan tersebut disampaikan kelompok Abu Sayyaf kepada keluarga korban yang berada di Malaysia.
Uang sebesar Rp 15 miliar itu digunakan untuk membebaskan 5 warga negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf di perairan Tambisan, Malaysia.
Keluarga korban berharap bantuan pemerintah agar anggota keluarganya segera dibebaskan.
Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu menyatakan bahwa terus melakukan upaya pembebasan warga negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf.
Upaya pembebasan akan dilakukan tidak dengan negosiasi bersama penyandera, melainkan kerja sama dengan pemerintah Filipina.
Sebelumnya, sebanyak 5 WNI yang bekerja di Malaysia dilaporkan diculik saat berada di perairan Pulau Tambisan, Tungku Lahad Datu, Sabah.
Kelompok Abu Sayyaf diduga kuat menjadi penculik dan menyandera kelima WNI sejak 16 Januari 2020 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.