BULUKUMBA, KOMPAS.TV - Dua terduga pelaku pembuang bayi dalam kantong plastik di Jembatan Raowa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Kedua pelaku, yang merupakan paman dan keponakan yang menjalin hubungan terlarang, telah diamankan di Mapolres Bulukumba.
Polres Bulukumba menangkap SS dan SY yang diduga pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga dalam kantong plastik di Jembatan Raowa, Bulukumba.
Pada polisi, SS mengaku sebagai ibu sang bayi yang memilih membuang anaknya karena malu hubungan terlarangnya diketahui keluarga dan warga sekitar.
Baca Juga: Cinta Segitiga Ayah-Anak-Pacar Berujung Maut
SS sendiri merupakan keponakan SY yang menjalin hubungan terlarang sejak 2019 lalu.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 4 orang saksi dan menunggu keterangan satu saksi kunci yang mengetahui proses persalinan SS sebelum bayinya dibuang.
Atas kasus penemuan bayi dalam kantong plastik ini, pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
SS dan SY dibawa ke Mapolres Bulukumba setelah sebelumnya diamankan di markas Kepolisian Sektor Kajang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.