JAKARTA, KOMPAS.TV - Kisruh revitalisasi kawasan Monas, Selasa kemarin Komisi II DPR mengadakan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara.
DPR meminta dihentikan segera revitalisasi.
Mensesneg sendiri mengatakan sudah mengirimkan surat kepada pemprov terkait kelalaian prosedur perizinan revitalisasi.
Pembahasan di dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara, membahas terkait dengan aset negara, yang salah satunya menyinggung revitalisasi Monas yang menuai polemik.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyebut pihaknya sudah menyurati Pemprov DKI Jakarta, terkait dengan belum terpenuhinya prosedur revitalisasi Monas.
Saat ini, Mensesneg yang juga sekaligus ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, tengah menunggu surat yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya mengingatkan revitalisasi Monas, Komisi II DPR juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat, melakukan harmonisasi aset negara, agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab, dalam pemeliharaan aset negara.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono sebelumnya menyayangkan tidak adanya koordinasi antara Gubernur DKI dalam melakukan revitalisasi kawasan Monas.
Basuki menilai revitalisasi Monas harus diibarengi dengan surat izin yang ditujukan ke Mensesneg bukan ke Komisi Pengarah.
Menteri PUPR menegaskan ada sanksi bila Pemprov DKI masih tetap melakukan revitalisasi Monas. #RevitalisasiMonas #Monas #MenteriPUPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.