JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan resmi diberlakukan untuk sepeda motor pada 1 Februari 2020.
Kamera ETLE ini bertugas untuk menangkap gambar para pelanggar sepeda motor, terutama yang memiliki plat B.
Namun ke depannya, semua kamera yang terpasang akan bisa menangkap pelanggaran untuk motor maupun mobil.
Sebagai permulaan, kamera pengawas untuk tilang ini sudah ada di 2 titik, yaitu di jalan Jendral Sudirman hingga MH Thamrin dan 1 lagi di jalur Transjakarta koridor 6, yaitu jurusan Ragunan-Monas.
Sebelumnya, tilang elektronik ini berlaku untuk mobil saja, namun sekarang diberlakukan juga untuk motor.
Pelanggaran yang dilakukan motor dan dikenakan tilang adalah pelanggaran penggunaan helm, pelanggaran dalam menerobos traffic light, dan pelanggaran marka jalan.
Hingga akhir Januari 2020, program ETLE ini masih berupa sosialisasi dari polisi.
Pada 3 hari di awal Februari, jika masih terdapat pelanggaran, akan ada pengampunan karena masih terhitung sosialisasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.