MALANG, KOMPAS.TV – Sidang vonis terhadap Z-A, digelar selama hampir satu jam, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pembinaan satu tahun kepada Z-A, di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Wajak, kabupaten Malang. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, bahwa Z-A terbukti menganiaya hingga menyebabkan kematian seseorang, sesuai pasal 351 ayat 3.
Kuasa Hukum Z-A tidak menerima atau menolak, melainkan akan membicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga, dalam waktu tujuh hari kedepan.
#PelajarBunuhBegal #SidangVonisZA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.