KOMPAS.TV - Seorang muncikari prostitusi online ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang. Penangkapan dilakukan di kawasan Cikokol. Bisnis haram ini telah berlangsung sejak setahun terakhir.
Tersangka muncikari ditangkap bersama 2 perempuan yang diduga pekerja seks komersial. Sejumlah barang bukti juga disita. Di antaranya alat kontrasepsi dan uang hasil transaksi. Tersangka menjalankan bisnis haramnya melalui media sosial seperti Whatsapp.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak, Sehari Dipaksa Melayani Puluhan Pria atau Didenda
Di Depok, Jawa Barat, polisi membongkar jaringan prostitusi daring anak di bawah umur di sebuah apartemen di Bilangan, Jakarta Selatan. Praktik ini terbongkar dari laporan warga yang kehilangan anak perempuan sejak 31 Desember lalu.
Baca Juga: Prostitusi Anak Berkedok Kafe, Dijual Seharga 700 Ribu
Setelah dilakukan penyelidikan, anak yang dilaporkan hilang terindentifikasi di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Usai didatangi polisi akhirnya terbongkarlah adanya kelompok penyedia jasa prostitusi online dengan menawarkan anak-anak di bawah umur. Polisi menangkap lima tersangka, dua di antaranya perempuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.