JAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas.
Permintaan itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda saat rapat dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jalarta di gedung DPRD DKI, Rabu (22/1/2020).
Menurut Ida instruksi untuk menghentikan proyek sementara karena Pemprov tidak memperoleh Izin pembangunan dari Kementerian Sekretaris Negara.
"Hasil keputusan rapat tadi, keputusannya dihentikan sementara sampai surat Kemensetneg keluar, karena sampai saat ini izin dari Kemensetneg belum keluar," ujar Ida.
Baca Juga: Kejanggalan Proyek Revitalisasi Monas
Ida menjelaskan latar belakang keputusan Komisi D DPRD DKI untuk menunda proyek revitalisasi Monas yang dijalankan Anies Baswedan ini karena aturan dalam Peraturan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah DKI.
Dalam Pasal 3 dijelaskan dalam rangka pembangunan Kawasan Medan Merdeka, maka harus dibentuk Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Komisi Pengarah, serta Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjatnya disebut Badan Pelaksana.
Komisi Pengarah diketuai oleh Mensesneg, dengan anggota Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta Gubernur DKI selaku sekretaris merangkap anggota.
Sementara, Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur DKI. Tugasnya, menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan, menyusun perencanaan dan pembiayaan, serta mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka, termasuk Monas.
Baca Juga: Pro Kontra Revitalisasi Monas, Begini Kata Warga
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sedangkan Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada presiden malalui Komisi Pengarah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.