Belum diketahui pasti apa penyebab seorang siswi SMP Negeri 147 Jakarta nekat melakukan aksi bunuh diri, lompat dari gedung sekolah.
Benarkah ada krisis empati? Bagaimanakah mencegah fenomena ini?
Tak kurang dari 6 jam, orangtua siswi yang meninggal atas dugaan bunuh diri di SMP Negeri 147 Jakarta menjalani pemeriksaan di Satkrimum Polres Jakarta Timur.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban menuturkan jika puterinya mengalami perundungan dalam bentuk dikeluarkan dari grup WhatsApp sekolah.
Keluarga juga menyesalkan pihak sekolah tidak melaporkan kejadian kematian putrinya kepada polisi.
Merespons dugaan perundungan yang dialami korban di sekolah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI melakukan rapat koordinasi bersama pihak sekolah SMP Negeri 147, Dinas Pendidikan, dan pihak kepolisian.
KPAI mengusulkan perlunya pelatihan bagi guru agar lebih peka dan berempati kepada siswa yang memiliki masalah.
Sejauh pengamatan KPAI, hampir semua sekolah tidak memiliki sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi perundungan.
Padahal sistem tersebut wajib dibentuk sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Karena dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan yang mudah diakses oleh siswa, orangtua, dan guru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.