JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara kepada mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, untuk kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Vonis terhadap Romy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.
Baca Juga: Baca Puisi untuk Istri dan Anaknya di Sidang Pleidoi, Romahurmuziy Menangis
Romy divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin, senilai Rp 255 juta, serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, sebesar Rp 91.4 juta.
Hakim menyatakan bahwa Romahurmuziy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi.
Setelah mendengarkan vonis hakim, terdakwa dan jaksa KPK sama-sama berpikir menentukan banding atau tidak.
Baca Juga: Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 325 Juta
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.
Sementara permintaan pencabutan hak politik 5 tahun juga tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.