ZA, seorang pelajar di Malang didakwa hukuman seumur hidup karena membunuh begal.
Ia membunuh begal yang hendak memperkosa kekasihnya di Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).
Banyak yang mempertanyakan dan mengkritisi dakwaan sidang tersebut, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: Sidang Pelajar Bunuh Pelaku Begal di Malang Hadirkan Banyak Saksi
Lewat postingan video singkat di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, ia mengatakan kasus ZA ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.
Hotman pun mengajak para pengikutnya untuk membela hukum di negeri ini.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa sebenarnya begal tersebut tidak ingin memperkosa kekasih ZA.
ST Burhanuddin mengatakan ZA memang sudah membawa senjata tajam yang digunakannya untuk menusuk salah satu begal. Jadi, ZA dianggap membela diri dalam keadaan yang tidak sepenuhnya terpaksa.
Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal Dengan Pisau Demi Lindungi Pacar, Pisau Dari Mana?
Jaksa Agung juga menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap pelajar pembunuh begal tersebut karena masih di bawah umur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.