JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus korupsi penggantian antar waktu (PAW) masih belum menemui titik terang, karena Harun Masiku masih menjadi buron.
Adian Napitupulu, selaku politisi PDI-P, merasa bahwa partai politiknya tidak bersalah dalam hal ini, karena yang dilakukan PDI-P sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Putusan MA adalah mengenai pemindahan suara dari Nazarudin Kiemas, caleg PDI-P yang meninggal dunia, ke suara milik Harun Masiku.
Adian Napitupulu mengatakan, jika keputusan Mahkamah Agung terkait PAW itu tidak pernah ada, maka tidak ada harapan dalam kepala Harun Masiku bahwa dia memiliki peluang untuk mejadi anggota DPR-RI.
Ia juga menambahkan, peluang Wahyu Setiawan, komisioner KPU untuk meminta uang pada Harun, juga tidak ada.
Putusan MA tersebut, memberi harapan awal bagi Harun untuk melaju ke Senayan.
Jadi, menurutnya semua permasalahan ini berakar dari putusan MA tersebut.
Disini, Harun Masiku dan Wahyu Setiawan hanyalah korban dari perbedaan tafsir antara MA dan KPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.